You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Dukcapil Tambah Mesin Pencetak E-KTP di PTSP Jaksel
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Mesin Pencetak E-KTP di PTSP Kantor Walkot Jaksel Ditambah

Untuk mempercepat pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menambah satu unit mesin pencetak di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Saya berharap di setiap Kecamatan memiliki mesin pencetakan E-KTP. Jadi semua masyarakat bisa dilayani dengan baik

Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Sel‎atan, Sapto Wibowo mengatakan, saat ini di PTSP Jakarta Selatan telah tersedia 2 mesin pencetak e-KTP.

"Kemarin hari Jumat sudah ada penambahan satu mesin pencetakan E-KTP dari Dinas Dukcakpil DKI Jakarta," katanya, Minggu (29/11).

PTSP Layani 47 Berkas Permohonan di Pulau Sebira

Menurut Sapto, penambahan mesin dilakukan lantaran banyaknya keluhan masyarakat melalui program aplikasi Qlue.

"Kalau di PTSP kota Jakarta Selatan sehari saja mencapai 100 orang. Hanya satu mesin, tidak bisa melayani semuanya, makanya ditambah lagi mesin pencetaknya," ujarnya.

Secara keseluruhan, tambah Sapto, di Jakarta Selatan terdapat sebanyak delapan mesin pencetak e-KTP.

"Saya berharap di setiap Kecamatan memiliki mesin pencetakan E-KTP. Jadi semua masyarakat bisa dilayani dengan baik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye22734 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1825 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1170 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1097 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye890 personFakhrizal Fakhri